PORTAL PPID

Balai Besar Pengembangan Pengujian Mutu Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura

PPID Utama

KELEBIHAN DAN KELEMAHAN KADAR AIR DAN KEMURNIAN SEBAGAI INSTRUMEN PENGECEKAN MUTU BENIH BANTUAN PEMERINTAH




  Dalam Kepmentan 620 /HK.140/C/0.4/2020 tentang Petunjuk Teknis Sertifikasi Benih Tanaman Pangan  tercantum  Standar mutu  di Laboratorium  untuk kadar air dan benih murni  komoditas padi, jagung dan kedelai yaitu

  

 Di Indonesia belum ada standardisasi alat trasportasi untuk pengangkutan benih, tanaman pangan sehingga kemungkinan benih akan terkena panas atau hujan atau terkena air laut selama pengiriman antar provinsi dan atau antar pulau, dan bisa menyebabkan perubahan kadar air. Jika persentase kadar air berkurang dan  daya berkecambah masih memenuhi persyaratan, tidak menjadi masalah, namun jika kadar air bertambah ini yang bisa menyebabkan  persertase kadar air benih tidak memenuhi persyaratan mutu benih seperti pada tabel di atas.

 Dalam tabel di atas untuk padi KA maksimum 13,0 %, jagung 12,0 % dan kedelai     11,0 %. Tidak ada range nya. Sebagai contoh apabila pengujian Kadar air benih padi hasilnya 13,1 % sudah dianggap benih tidak memenuhi persyaratan mutu atau sering disebut tidak lulus, tidak bisa dituliskan 13 % saja karena harus ada satu angka dibelakang koma.

Diketahui bersama benih bantuan adalah benih yang sedang menunggu hasil laboratorium untuk segera dibagikan dan ditanam bukan untuk disimpan. Bahkan kalau untuk benih padi sering para petani merendam semalaman sebelum dilakukan penanaman. Sehingga kadar air yang melebihi dari persyaratan tidak menjadi masalah bagi petani, selagi daya berkecambahnya memenuhi persyaratan.

Selama dalam transportasi, benih mengalami gonjangan dan pada saat menaikkan atau menurunkan dari alat transportasi mendapat benturan sehingga benihnya menjadi pecah. Benih  yang ukurannya kurang dari setengan ukuran benih dikategorikan dalam kotoran benih. Dengan banyaknya benih yang pecah yang berukuran kurang dari setengah atau banyaknya kotoran menyebabkan benih tidak memenuhi persyaratan.

Benih yang diterima dari laboratorium disebut dengan contoh kirim, sesampai di laboratorium dilaksanakan pengambilan contoh kerja dengan alat pembagi. Kemudian dilakukan pemisahan menjadi 3 kategori 1) benih murni (benih utuh, atau benih pecah dengan ukuran lebih besar atau sama dengan setengah ukuran benih), 2) kotoran benih dan 3) biji tanaman lain, termasuk didalamnya biji gulma.

Benih murni yang dihasilkan dari pengujian kemurnian, adalah benih yang digunakan untuk pengujian daya berkecambah. Persyaratan dari benih yang ditabur yang jumlahnya 400 butir adalah yang masuk dalam kategori benih murni. Sehingga dalam pelaksanaan pengujian di laboratorium daya berkecambah dilaksanakan setelah dilakukan uji kemurnian.

 

Dari tiga parameter pengujian untuk data label yaitu kadar air, kemurnian dan daya berkecambah, jika digunakan untuk pengecekan mutu benih bantuan bisa dilakukan untuk dua parameter saja, yaitu kemurnian dan daya berkecambah

 Disusun oleh Amiyarsi Mustika Yukti, PBT Madya Balai Besar PPMB-TPH).
Logo

PPID

Kementerian Pertanian
Republik Indonesia

Alamat:

Sekretariat PPID
Jalan Raya Tapos Kotak No 106, Tapos, Depok

Hubungi:

HP & WA: +6281314599954
Email: [email protected]

Peta Lokasi

Gedung Kementerian Pertanian, Daerah Khusus Ibukota Jakarta

www.pertanian.go.id

ppidutama

ppidkementan

ppidkementan

Aksesibilitas

Kontras
Saturasi
Pembaca Layar
D
Ramah Disleksia
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jarak Baris
Perataan Teks
Jeda Animasi
Kursor
Reset