Survei Lapangan KPKNL di Balai Besar PPMBTPH, 20 Maret 2024.
Balai Besar PPMBTPH menerima kunjungan Tim dari Jakarta II (Kementerian Keuangan) dalam rangka survei lapangan terkait objek tanah dan/atau bangunan yang termasuk dalam wilayah kerjanya. Objek yang dinilai adalah kesesuaian gedung bangunan yang berdiri di atas tanah Balai Besar PPMBTPH terhadap persyaratan Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) Barang Milik Negara (BMN). Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN merupakan batas tertinggi yang menjadi pedoman bagi Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dalam menyusun perencanaan kebutuhan pengadaan dan pemeliharaan BMN berupa tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK Nomor 172/PMK.06/2020. Hasil perhitungan tingkat kesesuaian BMN dengan SBSK akan dIgunakan sebagai tolok ukur dalam menentukan apakah sebuah obyek BMN telah digunakan sesuai dengan standar yang seharusnya dengan kriteria apakah telah sesuai / kurang / melebihi standardisasi yang telah ditetapkan.
Selengkapnya di https://bbppmbtph.tanamanpangan.pertanian.go.id/Informasi_Publik/detail_article/survei-lapangan-kpknl-di-balai-besar-ppmbtph-20-maret-2024