REAKREDITASI PENYELENGGARA UJI PROFISIENSI BALAI BESAR PPMBTPH
Penyelenggara Uji Profisiensi (PUP) merupakan tugas pokok dan fungsi Balai Besar PPMBTPH sejak Tahun 2003. Pada tahun 2005 penyelenggaraan uji profisiensi Balai Besar PPMBTPH terintegrasi dengan Komite Akreditasi Nasional dalam penyelenggaraan uji profisiensi untuk komoditas tanaman pangan dan hortikultura. Pada akhir tahun 2010 kompetensi sebagai penyelenggara uji profisiensi diakui oleh Komite Akreditasi asional dengan terbitnya Sertifikat Akreditasi PUP-001-IDN, dengan ruang lingkup penetapan kadar air, analisis kemurnian, pengujian daya berkecambah dan penetapan berat 1000 butir. PUP Balai Besar PPMBTPH telah direasesmen oleh KAN pada tanggal 28 - 29 Mei 2024. Hal yang berbeda dalam reasesmen kali ini adalah adanya pengawasan langsung dari perwakilan Asia Pacific Laboratory Accreditation Cooperation (APLAC) yang didampingi oleh Tim dari KAN. Hasil reasesmen berupa ketidaksesuaian telah diperoleh dan ditetapkan oleh asesor dengan kategori 2 dan observasi.
Selengkapnya di https://bbppmbtph.tanamanpangan.pertanian.go.id/Informasi_Publik/detail_berita/reakreditasi-penyelenggara-uji-profisiensi-balai-besar-ppmbtph