UJI PETIK MUTU BENIH BEREDAR
Pengawasan mutu benih dilakukan oleh Pemerintah, yaitu oleh Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (BPSBTPH), sedangkan sertifikasi benih selain dilaksanakan oleh BPSBTPH juga Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu. Mengingat berbagai institusi perbenihan saat ini ada di bawah kewenangan pemerintah daerah, namun pemerintah pusat tetap membantu agar fungsi-fungsi kelembagaan dan sistem perbenihan berjalan lancar. Salah satu realisasi bantuan pemerintah pusat dalam hal pengawasan mutu terutama pada pengawasan hilir, adalah pengawasan benih di pasar melalui pelaksanaan uji petik mutu benih tanaman pangan dan hortikultura yang beredar. Selain itu karena benih merupakan komoditas perdagangan yang strategis, yang dapat diperdagangkan antar propinsi atau antar Negara, maka jaminan mutu benih wajib diterapkan.
Gambar. Uji Petik Mutu Benih Beredar di Provinsi Jawa Tengah dan Uji Petik Mutu Benih Beredar di Provinsi DIY, Jawa Tengah
Berdasarkan hal tersebut Balai Besar Pengembangan Pengujian Mutu Benih sesuai dengan tupoksinya melaksanakan kegiatan berupa “Uji Petik Mutu Benih yang Beredar” untuk mendapatkan informasi kondisi benih tanaman pangan yang beredar di Indonesia.Tujuan kegiatan ini untuk mengetahui kesesuaian mutu benih dengan persyaratan standar mutu benih sehingga menghasilkan data yang menunjukkan kondisi mutu benih yang beredar di beberapa wilayah di Indonesia dan sebagai bahan masukan untuk menyusun pengembangan metode pengawasan peredaran benih dipasaran.
Uji petik dilakukan pada contoh benih tanaman pangan (merupakan komoditi utama dan unggulan nasional seperti padi, jagung dan kedelai) dari 12 provinsi yaitu Provinsi Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Lampung, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Gorontalo dan Sulawesi Selatan. Metodologi pengambilan contoh benih uji petik melalui tahapan sebagai berikut:
1. Mengambil contoh benih di produsen dan penyalur benih yang ada pada masing-masing provinsi target. Kegiatan uji petik dilakukan dengan pengambilan contoh benih, baik yang berlabel maupun tidak, terdiri dari 3 komoditi (padi, jagung dan kedelai).
2. Memverifikasi kondisi kemasan benih beredar seperti jenis kemasan, kondisi label apabila berlabel (seperti: bentuk, ukuran, warna dan isi label), masa kadaluarsa, bahasa yang digunakan dll.
3. Melakukan pengujian mutu benih (KA, KM, DB). Untuk satu kemasan yang dicurigai (kemasan rusak, kotor) setiap provinsi dilakukan uji kesehatan cendawan, bakteri dan nematode untuk benih padi, cendawan dan bekteri untuk komoditi jagung dan kedelai.
Hasil pengujian mutu benih dianalisis dengan mengacu pada SK Direktorat Jenderal Tanaman Pangan. Hasil pengujian sampai bulan Juni 2020 diketahui beberapa provinsi telah dilakukan uji petik mutu benih beredar diantaranya provinsi Nusa Tenggara Barat, Sumatera Utara, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Jogjakarta, Jawa Barat dan Banten.
Dari hasil uji petik yang sudah dilaksanakan, diketahui beberapa permasalahan ditemukan yang berpengaruh terhadap mutu benih diantaranya :
1. Identitas benih yang ada di label tidak sama dengan label yang ada didalam kemasan benih
2. Didalam gudang benih ditemukan kemasan yang tidak teridentifikasi dengan jelas sehingga tidak mencirikan apakah kemasan benih atau benih komoditas lain
3. Beberapa kios yang menjual benih dengan menyandingkan pestisida, herbisida maupun pupuk dengan benih
4. Label benih sudah kadaluarsa masih diperjualbelikan di kios.
Beberapa dokumentasi kegiatan uji petik di beberapa provinsi dapat dilihat pada gambar berikut
Gambar Uji Petik Mutu Benih Beredar di Provinsi Sumatera Utara dan Uji Petik Mutu Benih Beredar di Provinsi NTB
Penulis: Sri Rahayu Puji L, Umi Sri Rezeki, Syahril Alam,