PORTAL PPID

Balai Besar Pengembangan Pengujian Mutu Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura

PPID Utama

PERAN PENGAWAS BENIH TANAMAN DALAM PENGEMBANGAN PETANI PRODUSEN BENIH TANAMAN PANGAN/KEDELAI (Dalam Rangka Penyediaan Benih Kedelai)




 Sebagai negara agraris Indonesia sudah selayaknya memiliki kemampuan kemandirian dalam penyediaan kebutuhan pangan. Sebenarnya kita tidak perlu melakukan impor beras, jagung dan kedelai jika produksi pertanian yang merupakan kebutuhan pangan dasar kita cukup. Namun demikian, secara empiris persoalannya adalah mengapa produksi dan produktivitas pertanian kita masih rendah, padalah negeri kita sangat subur dibandingkan negara-negara tetangga. Kondisis seperti ini sangat menyedihkan, potensi yang begitu besar tetapi kita kurang mampu mengelola dengan baik.

Banyak faktor yang mempengaruhi rendahnya produktivitas dan daya saing pertanian kita. Salah satu masalahnya adalah persoalan benih, terutama benih untuk tanaman pangan. Di samping memang banyak analisa dan penelitian pembangunan pertanian yang menyebutkan persoalan pengetahuan petani yang terbatas, pemilikan lahan yang sempit, perubahan musim dan sebagainya faktor penyebab rendahnya produktivitas pertanian kita. Benih memiliki posisi vital dalam usaha pertanian. Dalam benih terkandung potensi genetik produksi yang akan memberikan hasil dalam usaha pertanian. Sebaik apapun faktor lingkungan disediakan - seperti ketersediaan unsur hara dan yang lainnya - ketika potensi benihnya rendah maka rendah pula produksi yang dihasilkan sehingga persoalan benih harus mendapatkan perhatian lebih besar dalam upaya meningkatkan produktivitas pertanian kita.

Pemerintah sebagai regulator perbenihan memiliki peran sangat penting untuk mengarahkan kebijakan perbenihan agar benar- benar menyentuh persoalan yang berdampak langsung pada pembangunan pertanian. Koordinasi yang baik dalam lingkup internal struktur birokrasi, serta koordinasi dengan semua elemen yang terkait langsung dan tidak langsung dengan pembangunan pertanian mutlak diperlukan. Akhirnya penyediaan benih unggul atau berlabel harus didukung oleh semua pihak karena berhubungan langsung dengan persoalan ketahanan pangan kita.

Produksi benih insitu adalah suatu keharusan yang harus dilaksanakan guna mengatasi permasalahan penyediaan benih di suatu lokasi. Dengan memberdayakan kelompok tani setempat menjadi produsen benih dan diberi fasilitas bantuan Pemerintah berupa bantuan sarana produksi, biaya prosesing benih dan biaya pendirian badan usaha sebagai trigger.

Kegiatan usaha pertanian akan berhasil jika petani mempunyai kapasitas yang memadai. Untuk dapat mencapai produktivitas dan efisiensi yang optimal petani harus menjalankan usaha bersama secara kolektif dalam suatu Korporasi Petani. Korporasi Petani adalah kelembagaan ekonomi petani berbadan hukum berbentuk koperasi atau badan hukum lain dengan sebagian besar kepemilikan modal dimiliki oleh petani. Kelembagaan petani yang efektif ini diharapkan mampu mendukung pelaksanaan produksi benih insitu melalui program pengembangan perbenihan berbasis korporasi petani.

Dalam Kegiatan Pengembangan Petani Produsen Benih Tanaman Pangan (P3BTP) Berbasis Korporasi Petani, fasilitasi bantuan diberikan untuk Desa Mandiri Benih (DMB) pada tahun sebelumnya, produsen benih yang menguasai sarana prosesing benih namun belum berbadan hukum, serta kelompok tani yang bermitra dengan produsen benih sebagai peng-opkup calon benih. Secara nasional target areal P3BTP/Kedelai seluas 2.400 hektar. Dengan perkiraan satu hektar dapat menghasilkan benih sebesar 1 ton, maka total benih kedelai yang dihasilkan dari kegiatan ini sebesar 2.400 ton. Dengan kebutuhan benih 40 kg/ha, dapat ditanam pada areal 60.000 hektar.  

Pada beberapa waktu yang lalu kami melakukan menitoring pelaksanaan kegiatan ini di Kabupaten Banyuwangi, sebagai salah satu pelaksana kegiatan. Total areal yang dapat batuan dari kegiatan tersebut seluas 50 hektar. Pada saat itu perkembangan pertanaman kedelai dalam fase vegetatif dengan kondisi yang sangat baik, tumbuh dengan sumbur. Sesuai dengan kebiasaan di wilayah ini, varietas yang digunakan adalah Baluran dan Gema

Kaitannya dengan keberhasilan pelaksanaan kegiatan P3BTP, pengawasan benih posisinya sangat penting. Pengawasan ini dilakukan oleh pengawas benih tanaman. Pengawasan benih ini dilakukan mulai dari proses produksi, pengawasan mutu benih sampai dengan peredaran benih. Peran pengawas benih tanaman sangat diperlukan mulai awal persiapan tanam sampai dengan panen dan proses menjadi benih. Titik kritis dalam keberhasilan pelaksanaan kegiatan ini, yaitu pada saat melakukan verifikasi calon petani/panangkar benih, harus benar-benar petani/penangkar yang mau dan mampu memproduksi benih, bukan untuk konsumsi.  

roguing. roguingroguingvegetative sampai akhir pertanaman. Calon benih ketika baru dipanen masih bisa tercampur dengan kotoran fisik dan benih jelek. Karena itu, bila pertanaman telah lulus dari pemerikasaan lapangan, masalah mutu benih setelah panen biasanya berkaitan dengan mutu fisiologis, mutu fisik dan kesehatan benih.

Pengawasan peredaran benih juga merupakan bagian yang sangat penting. Pengawasan peredaran benih ini dilakukan agar benih yang diedarkan merupakan benih varietas unggul bersertifikat, bukan benih palsu atau benih yang dihasilkan tidak melalui proses sertifikasi.

Logo

PPID

Kementerian Pertanian
Republik Indonesia

Alamat:

Sekretariat PPID
Jalan Raya Tapos Kotak No 106, Tapos, Depok

Hubungi:

HP & WA: +6281314599954
Email: [email protected]

Peta Lokasi

Gedung Kementerian Pertanian, Daerah Khusus Ibukota Jakarta

www.pertanian.go.id

ppidutama

ppidkementan

ppidkementan

Aksesibilitas

Kontras
Saturasi
Pembaca Layar
D
Ramah Disleksia
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jarak Baris
Perataan Teks
Jeda Animasi
Kursor
Reset