PPID Balai Besar Pengembangan Pengujian Mutu Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura

Kementerian Pertanian Republik Indonesia

PPID Balai Besar Pengembangan Pengujian Mutu Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura

Penyederhanaan Birokrasi, Pejabat Struktural Balai Besar PPMB-TPH Dilantik Menjadi Fungsional.




 Kementerian Pertanian mengimplementasikan penyederhanaan Birokrasi yang ditandai dengan pelantikan sejumlah pejabat fungsional (Jabfung) hasil penyetaraan jabatan structural eselon III dilantik menjadi pejabat fungsional ahli madya. Sedangkan eselon IV dilantik menjadi pejabat fungsional ahli muda. Hal ini ditandai dengan dilantiknya dan diambil sumpah sebanyak 1.277 Pejabat Fungsional hasil transformasi jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian pada Rabu, 30 Desember 2020 yang dilaksanakan secara tatap muka dan daring. Diantara yang dilantik termasuk pejabat struktural di lingkungan Balai Besar PPMB-TPH sebanyak enam orang, yang terdiri dari eselon III sebanyak satu orang dan lima orang eselon IV, yang salah satu melaksanakan pelantikan secara virtual karena harus isolasi mandiri.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan hasil transformasi ini, merupakan realisasi arahan Presiden Joko Widodo terkait penyederhanaan organisasi dua level eselon. Serta peralihan jabatan struktural menjadi jabatan fungsional. Sebelumnya, rencana perampingan jabatan eselon dalam tubuh kementerian muncul dalam pidato Joko Widodo usai dirinya dikukuhkan sebagai Presiden periode 2019–2024.

Seusai acara pelantikan, Kepala Balai Besar PPMB-TPH menyampaikan arahan pada hakekatnya sumpah jabatan itu bukan hanya untuk diucapkan saja tapi yang paling penting adalah bagaimana mengimplementasikan isi dari sumpah jabatan yang sudah sering diucapkan tersebut. Selanjutnya dengan adanya perubahan ini yaitu penyetaraan dari pejabat struktural ke jabatan fungsional, maka seluruh pejabat yang dilantik harus cepat menyesuaikan diri dengan jabatan barunya. Dalam masa transisi pejabat yang dilantik tetap melaksanakan tugas sebagaimana tugas dan fungsi selama ini, sambil menunggu arahan lebih lanjut dari Biro Organisasi dan Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementan sampai dengan Peraturan Menteri Pertanian tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian dan tentang Tugas Kelompok Substansi dan Sub Kelompok Substansi pada kelompok Jabatan Fungsional Kementerian Pertanian diterbitkan dan diundangkan.

Penulis: Rika Batra