Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Koordinasi dengan Balai Besar PPMBTPH terkait Program Peningkatan Sertifikasi dan Pengawasan Peredaran Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura
Pada Hari Jumat tanggal 8 Maret 2024 bertempat di Aula Balai Besar PPMBTPH yang berlokasi di Depok, Jawa Barat - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pertemuan koordinasi dengan Balai Besar Pengembangan dan Pengujuian Mutu Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (Balai Besar PPMBTPH). Pertemuan ini bertujuan untuk membahas program peningkatan sertifikasi dan pengawasan peredaran benih tanaman pangan dan hortikultura, serta kebijakan analisis kemurnian perbenihan.
Sebagai tuan rumah, Ketua Kelompok Substansi Pelayanan Teknis dan Jaringan Laboratorium, Yayat Hidayat, bersama beberapa Pengawas Benih Tanaman Ahli Madya lingkup Balai Besar PPMBTPH, menerima kunjungan Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sultra dari Fraksi Golkar dan Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Sultra dari Fraksi Gerindra. Turut hadir beberapa anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dari Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi Nasdem, dan Fraksi Demokrat.
Diskusi yang berlangsung mengarah pada berbagai pertanyaan yang diajukan oleh Komisi II DPRD Provinsi Sultra. Beberapa di antaranya mencakup prosedur sertifikasi benih bermutu, kebijakan Kementerian Pertanian (Kementan) dalam mengatasi peredaran benih secara online dengan fokus pada aspek mutunya, langkah-langkah Kementan untuk mengatasi kelangkaan benih padi guna mencegah penggunaan benih sebar sebagai benih untuk penanaman, serta masalah terkait pasokan benih hortikultura di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Menariknya, sekitar 80% pasokan benih hortikultura di Provinsi Sulawesi Tenggara berasal dari Sulawesi Selatan, meskipun Sultra memiliki potensi tanah pertanian yang subur. Hal ini menjadi fokus perhatian dalam pertemuan tersebut untuk mencari solusi yang tepat guna memperkuat ketahanan benih tanaman di wilayah ini.
Pertemuan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan kualitas dan ketersediaan benih tanaman pangan dan hortikultura di Provinsi Sulawesi Tenggara, serta membuka ruang dialog yang lebih luas untuk pembahasan kebijakan yang berkaitan dengan sektor pertanian di daerah tersebut.