PELEPASAN “VARIETAS” TANAMAN PORANG UNTUK MENDORONG PENYEDIAAN BENIH DAN PROGRAM PENGEMBANGAN TANAMAN PORANG SECARA LUAS
Tanaman porang mempunyai toleransi dengan naungan hingga 60%. Porang dapat tumbuh pada jenis tanah apa saja di ketinggian 0 sampai 700 mdpl. Bahkan, sifat tanaman tersebut dapat memungkinkan dibudidayakan di lahan hutan di bawah naungan tegakan tanaman lain. Untuk bibitnya biasa digunakan dari potongan umbi batang maupun umbinya yang telah memiliki titik tumbuh atau umbi katak (bubil) yang ditanam secara langsung.
Tahun 2019 tercatat luas penanaman porang 1.602 hektar dengan produksi umbi Bbsah 9.128 ton dan produksi Chips 1.553 Ton. Di Madiun ini produktivitas porang rata-rata 5,6 ton/hektar
Permintaan tanaman porang dari negara lain sudah seperti dari China, Vietnam dan Australia sudah mulai berdatangan. Dan jumlah permintaan ekspor porang saat ini ditaksir sekitar 11.170 ton.
Perlu diketahui selama ini porang diekspor dalam bentuk produk setengah jadi atau chips, kemudian di negara tujuan diolah kembali sebagai bahan pangan dan kosmetik. ke depan Kementan akan menyiapkan mesin-mesin produksi yang dapat mengolah porang menjadi produk turunan sehingga memiliki nilai jual yang lebih tinggi lagi.Pelepasan varietas adalah pengakuan pemerintah terhadap suatu calon varietas hasil pemuliaan, varietas lokal dan introduksi yang memiliki keunggulan untuk dapat diedarkan. Dalam rangka pelepasan varietas unggul, serangkaian proses harus dilakukan yaitu permohonan pengujian, pelaksanaan pengujian, evaluasi dan penilaian hasil pengujian, serta pelepasan calon varietas. Calon varietas hasil pemuliaan dapat berupa galur murni, multilini, populasi bersari bebas (komposit dan sintetik), mutan, atau hibrida. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 40/Permentan/TP.010/11/2017 tentang Pelepasan Varietas Tanaman sebagai pengganti Peraturan Menteri Pertanian Nomor 61/Permentan/OT.140/ 10/2011 tentang Pengujian, Penilaian, Pelepasan dan Penarikan Varietas yang mengatur prosedur penilaian varietas tanaman pangan baru, yang memuat ketentuan mengenai uji adaptasi, uji ketahanan hama dan penyakit, uji mutu hasil, uji potensi produksi benih, dan uji petak pembanding sebagai persyaratan dalam pelepasan varietas.
Oleh : Eli Kuncoro, PBT Ahli Madya