RAPAT KOORDINASI PERCEPATAN PELAKSANAAN KEGIATAN UTAMA KEMENTAN DI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
untuk memastikan terjalinnya interaksi, komunikasi, koordinasi, dan sinkronisasi kebijakan dengan implementasi di lapangan antara petani dan penyuluh pertanian, yang didukung pemerintah pusat dan daerah serta para pemangku kepentingan.
1. Pusat Data dan Informasi
3. Pusat Pembelajaran
5. Pusat Pengembangan Jaringan Kemitraan
Pada rapat koordinasi tersebut dilaksanakan workshop percepatan pelaksanaan kegiatan Kementan TA. 2020 yang dikoordinir oleh Warjito Kepala BBPPMBTPH Ditjen Tanaman Pangan Kementan. Pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan penandatangan Pakta Integritas antara Kepala Dinas Pertanian Provinsi Kalimantan Selatan dengan 13 Kepala Dinas Pertanian Kabupaten se-provinsi. Pedoman pelaksanaan ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 49 Tahun 2011.
1. Bersedia melaksanakan kegiatan Dana Tugas Pembantuan, Dekonsentrasi, serta Kegiatan Pusat, dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab, mematuhi peraturan/pedoman yang berlaku, memegang teguh integritas dan prinsip kehati-hatian, serta amanah.
3. Bersedia dilakukan evaluasi kinerja setiap triwulan terkait butir 2 tersebut diatas dan evaluasi terhadap hal-hal lainya, selanjutnya bersedia menerima punishment atau reward sesuai capaian kinerja.
5. Melakukan pengamanan pertanaman dari gangguan OPT melalui Pengelolaan Hama Terpadu, Penanganan kekeringan/banjir, serta pengamanan terhadap panen, pengolahan, pemasaran hasil.
7. Mensosialisasikan, mengintegrasikan serta mengimplementasikan program Kementerian Pertanian : Kostratani (Komando Strategi Pembangunan Pertanian), Propaktani (Program Kawasan Tanaman Pangan Berbasis Korporasi), Gratieks (Gerakan Tigakali Lipat Ekspor), Kostraling (Komando Strategi Penggilingan Padi), KUR (Kredit usaha Rakyat), serta Program Prioritas Kementerian Pertanian lainnya.
9. Menyampaikan seluruh kewajiban penyampain laporan baik Internal maupun eksternal sesuai dengan Peraturan/Pedoman secara lengkap, akuntabel dan tepat waktu.
Ditulis: TMP (Kabid Injarlab BB-PPMB-TPH Ditjen TP).