Kegiatan Uji Petik Di Daerah Istimewa Yogyakarta
Gambar Kondisi benih yang beredar Untuk menjamin mutu benih yang dipergunakan petani terjamin mutunya baik secara genetik, fisik maupun fisologis maka perlu dilakukan kegiatan pengawasan yang dimulai dari proses produksi sampai dengan benih tersebut diedarkan di masyarakat. Pengawasan mutu benih oleh pemerintah dilakukan oleh Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (BPSBTPH), sedangkan sertifikasi benih dilaksanakan oleh BPSBTPH, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu dan Lembaga Sertifikasi Produk. Dengan penggunaan mutu benih yang terjamin unggul akan diperoleh hasil pertanian yang sesuai dengan yang diharapkan.