PPID Balai Besar Pengembangan Pengujian Mutu Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura

Kementerian Pertanian Republik Indonesia

PPID Balai Besar Pengembangan Pengujian Mutu Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura

Tetap Eksis Melaksanakan Sertifikasi Benih Meskipun Dalam Kondisi Pandemi Covid-19




 

 

 Pelaksanaan Pengawasan oleh Pengawas Benih Tanaman pada kegiatan sertifikasi benih dilaksanakan mulai dari pemeriksaan lahan sebagai lokasi penangkaran benih, pemeriksaan fase vegetative, pemeriksaan fase generative, pengawasan saat panen, pengawasan prosesing benih, uji mutu benih di laboratorium, registrasi label dan pengawasan pemasangan label. Seluruh kegiatan ini harus dilaksanakan PBT tepat waktu dan tidak bisa ditunda sehingga walaupun pada masa kondisi pandemi Covid-19 yang harusnya dianjurkan stay at home dan Work From Home tetapi para PBT tetap harus bekerja di luar rumah dengan selalu menerapkan social distancing, selalu menggunakan masker dan selalu mencuci tangan. Pada tanggal 1 April 2020 Meskipun di tengah wadah Covid-19 PBT wilayah Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo (Kisman Kuku, SP, I Wayan Suwardika, SP dan Jefri Suma, SP) tetap melaksanakan tugas pemeriksaan areal sertifikasi fase vegetative pada kegiatan penangkaran yang dimanfaatkan pada program Korporasi benih padi sawah kerjasama PT. Pertani dengan Kelompok Penangkar Sumber Rezeki dan Mekar Sari di Kecamatan Wonosari dan Kelompok Rukun Matuari di Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo. Pemerintah melalui anggaran APBD I, APBD II maupun APBN dalam program pengadaan benih padi inbrida selalu mengambil produksi benih lokal, ini yang memotivasi penangkar benih untuk tetap melaksanakan penangkaran benih di Kabupaten Untuk memenuhi kebutuhan benih di Kabupaten boalemo dengan luas potensi padi sawah seluas 5.402 Ha dengan demikian benih yang dibutuhkan sebanyak 135,5 ton.

PBT wilayah juga berharap kegiatan pengambilan sampel benih oleh Petugas Pengambil Contoh (PPC) yang dilanjutkan dengan uji mutu benih tidak ada keterlambatan sebab keterlambatan itu nantinya akan menjadi kesalahan PBT Wilayah karena dianggap oleh produsen benih ini menjadi kesalahan dari PBT Wilayah. Kelancaran seluruh rangkaian kegiatan sertifikasi benih adalah tanggung jawab bersama baik PBT wilayah,  PPC, Analis Benih, Urusan Sertifikasi maupun petugas administrasi sehingga benih yang dihasilkan penangkar benih kualitas mutunya dapat dijamin baik yang dibuktikan dengan label benih yang lengkap dengan nomor registrasi label dan keterangan kualitas benih seperti persentasi kemurnian benih, kadar air dan daya kecambah benih.  

Disusun Oleh : Kisman Kuku, SP / PBT Ahli Madya Provinsi Gorontalo