PPID Balai Besar Pengembangan Pengujian Mutu Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura

Kementerian Pertanian Republik Indonesia

PPID Balai Besar Pengembangan Pengujian Mutu Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura

PENGEMBANGAN METODE TAHUN 2020 BALAI BESAR PPMB-TPH KAJIAN METODE PENGAMBILAN CONTOH BENIH PADI UNTUK PENGECEKAN MUTU BENIH PADI YANG BEREDAR




Kepmentan nomor 992/HK.150/C/05/2018 tentang Petunjuk Teknis Peredaran Benih Tanaman Pangan mengatur kegiatan pengawasan peredaran benih tanaman pangan dengan tujuan untuk mencegah kemungkinan terjadinya penyimpangan dalam peredaran benih. Pelaksanaan kegiatan bantuan benih tanaman pangan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Tanaman Pangan Nomor 170/HK.310/C/10/2019 tentang Standar Operasional Prosedur Pengecekan Mutu Benih Bantuan Pemerintah mengatur pengambilan contoh benih perlu dilakukan pada benih yang sudah dikelompokkan oleh penyedia benih, dengan cara mengambil kemasan yang secara visual terlihat paling buruk pada masing-masing kelompok dapat dilakukan oleh Pengawas Benih Tanaman (PBT).

Tujuan dari kajian metode pengambilan contoh benih padi adalah untuk pengecekan mutu benih padi yang beredar yang dimaksudkan untuk menelaah permasalahan dan mencari titik kritis penurunan mutu benih, selama proses distribusi dan memperoleh metode pengambilan contoh benih padi untuk pengecekan mutu benih yang beredar.

   

Setelah benih sampai ditujuan dengan alamat di Desa Kejene Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang Jawa Tengah (Balai Penyuluh Pertanian/Kelompok Tani) jarak tempuh (tujuh) sampai dengan 8 (delapan) jam perjalanan darat dengan menggunakan mobil truck kemudian benih diambil sampling dengan metode pengambilan contoh sesuai Keputusan Direktur Jenderal Tanaman Pangan Nomor 170/HK.310/C/10/2019 dengan kriteria:

  1. Diambil satu kemasan yang paling Buruk dibagi menjadi 2 (dua): 1 (satu) Kg kemasan plastik dan 1 (satu) Kg kemasan alufo;
  2. Diambil satu kemasan yang paling Baik dibagi menjadi 2 (dua): 1 (satu) Kg kemasan plastik dan 1 (satu) Kg kemasan alufo;
  3. Diambil satu kemasan secara Acak kemudian dicampur dengan kemasan yang buruk dan kemasan baik kemudian dibagi menjadi 2 (dua): 1 (satu) Kg kemasan plastik dan 1 kemasan alufo;

  

Saat ini semua sampel benih tersebut telah dikirim dan diuji di Balai Besar PPMB-TPH. Sesuai Tugas dan Fungsi Balai Besar PPMB-TPH melakukan pengujian mutu benih di laboratorium.

 Penulis Mansyur PBT Ahli Pertama